Pelaku Ekraf Bisa Dapat Pembiayaan dari Lembaga Keuangan dengan Jaminan Kekayaan Intelektual

ED
Jumat, 22 Juli 2022 | 07:08 WIB
Bagikan
Pelaku Ekraf Bisa Dapat Pembiayaan dari Lembaga Keuangan dengan Jaminan Kekayaan Intelektual

Pemerintah, melalui Kemenkumham, terus berupaya memberikan kemudahan permohonan dan pencatatan hak kekayaan intelektual sehingga dapat mendukung kebutuhan UMKM akan pembiayaan di lembaga keuangan.

Melalui layanan digital, kini pendaftaran hak cipta, merek, paten, serta desain industri dengan cepat, kapan saja, dan dimana saja. Bahkan pencatatan hak cipta menggunakan layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) selesai dalam 10 menit.

Yasonna berharap peraturan ini dapat meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku ekraf dalam memulihkan ekonomi nasional.

"Dalam pelaksanaanya tentunya perlu dibuat peraturan pelaksana yang mengatur lebih rinci lagi soal ini, serta komunikasi lebih lanjut oleh para stakeholder agar mekanismenya berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian," ujar Yasonna.

Adapun Roving Seminar Kekayaan Intelektual merupakan program Kemenkumham untuk memajukan kreativitas dan inovasi masyarakat untuk pemulihan ekonomi nasional.

Roving seminar di Yogyakarta akan dilaksanakan selama dua hari, hingga Jumat 22 April 2022. Dalam kegiatan ini Kemenkumham juga memberikan layanan konsultasi dan pameran kekayaan intelektual. Yasonna menargetkan roadshow ke kota-kota lainnya selama tahun 2022 untuk menggali potensi ide kreatif masyarakat Indonesia yang berlimpah.@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.