Pegawai Kementan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Cianjur, Kerugian Negara Rp8 Miliar

Desi Rossilawati
Selasa, 10 Desember 2024 | 09:00 WIB
Bagikan
Pegawai Kementan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Cianjur, Kerugian Negara Rp8 Miliar

VISI.NEWS | CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program bantuan dari Kementerian Pertanian dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar, Senin (9/12/2024) malam.

Mereka adalah DNF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Kementerian Pertanian dan SO selaku penerima manfaat.

Keduanya diduga menilap anggaran program bantuan kegiatan konservasi dan rehabilitasi agroeduwisata yang dikucurkan Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022 di Kabupaten Cianjur. Nilai total anggaran program bantuan tersebut sebesar Rp13 miliar lebih.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/12/2024) malam, Kejari Cianjur menahan tersangka SO dengan menitipkannya ke Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan tersangka DNF tidak memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menyebutkan nilai pagu anggaran bantuan program dari Kementerian Pertanian itu sebesar Rp13.448.000.000. Di Kabupaten Cianjur, pelaksanaan program bantuan tersebut ditempatkan di dua lokasi.

Masing-masing berada di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3.675.000.000 dan Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp9.773.000.000.

"Bantuannya diberikan dalam bentuk transfer uang kepada penerima manfaat," kata Kamin kepada wartawan, Senin (9/12/2024) malam.

"Berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan, Kamin, program bantuan tersebut untuk pembangunan fisik berupa agroeduwisata. Pelaksanaan pengerjaannya seharusnya dilakukan swakelola oleh penerima manfaat yakni 7 kelompok masyarakat. Namun fakta yang ditemukan penyidik, pelaksanaan pemanfaatan bantuan program dilakukan pihak ketiga," terangnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.