Pegawai Kementan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Cianjur, Kerugian Negara Rp8 Miliar
Fakta lain yang ditemukan penyidik, penerima manfaat didesain sengaja dibentuk agar bisa mendapatkan bantuan program. Dalam hal ini, tersangka SO berperan memfasilitasi serta mengkoordinasikan pembentukan penerima manfaat tersebut .
"Pada tahap pencairan, khususnya pencairan tahap kedua, para penerima manfaat dan tim teknis tidak pernah melakukan penandatanganan usulan pencairan. Namun PPK tetap memproses pencairan tersebut sehingga uangnya bisa tetap dicairkan. Tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar," ungkapnya.
Tim penyidik, lanjut Kamin, mengendus adanya dugaan kongkalikong para tersangka untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari program bantuan tersebut. Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
"Seharusnya pekerjaan selesai pada Oktober 2022. Namun baru bisa diselesaikan pada Februari 2023. Itupun terdapat banyak kekurangan," jelas Kamin.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Kejari Cianjur menyita barang bukti, salah satunya mobil Toyota Camry bernomor polisi B 1913 SAJ. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!