PDIP Mengajukan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Apa yang akan Terjadi ?

ED
Jumat, 23 Februari 2024 | 19:44 WIB
Bagikan
PDIP Mengajukan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Apa yang akan Terjadi ?

Namun, pengajuan hak angket PDIP kemungkinan besar akan menghadapi kendala. Pasalnya, PDIP sendiri hanya memiliki 128 anggota di DPR, kurang dari syarat minimal 132 anggota untuk mengajukan hak angket.

Untuk mencapai minimal 25 persen kursi di DPR RI, maka PDIP juga harus mendapat dukungan dari partai-partai lain yang mungkin memiliki kepentingan yang sama. Mereka bisa PPP punya 19 anggota, PKB sebanyak 58 anggota dan PKS 50 anggota dan Nasdem sebanyak 59 anggota. Kalau PDIP bisa melobi dan meyakinkan partai-partai ini untuk mengajukan hak angket maka bisa didukung oleh 314 anggota. Tapi, kalau Nasdem saja tidak bisa diyakinkan (-59 anggota), maka hanya mendapat dukungan 255 anggota, ini sulit untuk mendapat persetujuan di sidang paripurna.

Sementara itu, partai-partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran, sudah solid di 261 anggota. Yakni Gerindra 78 kursi atau 13,57 persen, Golkar 85 kursi atau 14,78 persen, PAN 44 kursi atau 7,65 persen, dan Demokrat 54 kursi atau 9,39 persen atau sebanyak 261. Kalau ditambah Nasdem 59 kursi maka yang menolak 320 anggota, PDIP akan sulit mengajukan hak angket.

@mpa

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.