PDIP Mengajukan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Apa yang akan Terjadi ?
VISI.NEWS | BANDUNG - Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket DPR memiliki beberapa fungsi, di antaranya menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
PDIP, sebagai partai pengusung calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo, berencana mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024. PDIP merasa dirugikan oleh hasil pemilu yang menempatkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dengan perolehan suara 58,77 persen. PDIP menuding ada indikasi manipulasi data, pelanggaran prosedur, dan intimidasi terhadap saksi-saksi di sejumlah daerah.
Kalau PDIP mengajukan hak angket, apa yang akan terjadi? Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, pengajuan hak angket harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Diajukan oleh minimal 25 persen dari jumlah anggota DPR atau 132 anggota.
- Disetujui oleh rapat paripurna DPR dengan persetujuan minimal 50 persen dari jumlah anggota DPR atau 264 anggota.
- Dilaksanakan oleh panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh pimpinan DPR.
- Diselesaikan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak disetujui oleh rapat paripurna DPR.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka pansus hak angket akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan pemilu 2024. Pansus hak angket berhak memanggil dan memeriksa pejabat negara atau pemerintah, badan hukum, atau warga yang terkait dengan masalah yang diselidiki. Pansus hak angket juga berhak meminta bantuan aparat penegak hukum untuk mengamankan saksi atau barang bukti.
Hasil penyelidikan pansus hak angket akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR dalam bentuk laporan akhir. Laporan akhir tersebut harus mendapat persetujuan minimal 50 persen dari jumlah anggota DPR. Laporan akhir tersebut kemudian diserahkan kepada presiden sebagai kepala pemerintahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!