Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

PBNU Tegaskan Surat Edaran Pemecatan Gus Yahya Tidak Sah

ED
Kamis, 27 November 2025 | 07:13 WIB
Bagikan
PBNU Tegaskan Surat Edaran Pemecatan Gus Yahya Tidak Sah

VISI.NEWS | JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis pernyataan resmi menanggapi beredarnya Surat Edaran yang mengklaim bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU. Surat yang menggunakan kop PBNU dan bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir, serta menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sejak Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB. Namun, PBNU menegaskan surat tersebut tidak sah, tidak sesuai prosedur, dan tidak mewakili keputusan organisasi.

Sebagai respons, PBNU segera menerbitkan surat klarifikasi resmi bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 pada hari yang sama, ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima. Surat tersebut memberikan penjelasan rinci mengenai keabsahan dokumen dan menetapkan bahwa Surat Edaran yang beredar telah melanggar ketentuan administrasi dan prosedur organisasi.

Dalam klarifikasinya, PBNU menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak agar berhati-hati dan selalu memverifikasi keaslian dokumen PBNU melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau dengan menggunakan Peruri Code Scanner. PBNU menekankan bahwa hanya dokumen yang terdaftar dalam sistem resmi dan memenuhi elemen administrasi yang dapat dianggap valid.

Surat klarifikasi tersebut memuat lima poin penting yang menjelaskan cacat administrasi Surat Edaran yang beredar. Pertama, menurut Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, surat sah PBNU harus ditandatangani empat pejabat: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Surat Edaran yang beredar tidak memenuhi syarat itu. Kedua, surat resmi PBNU wajib memiliki stempel digital Peruri dengan QR Code serta footer yang menyatakan bahwa dokumen telah ditandatangani dan distempel elektronik melalui sistem Digdaya Persuratan.

Ketiga, PBNU juga menjelaskan bahwa dokumen resmi tidak boleh memuat tanda air “DRAFT”. Kehadiran watermark tersebut secara otomatis membuat dokumen tidak final dan tidak memiliki kekuatan administrasi. Keempat, saat QR Code tanda tangan pada surat yang beredar dipindai, sistem menampilkan status “TTD Belum Sah”, sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen legal PBNU.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.