PBNU Tegaskan Surat Edaran Pemecatan Gus Yahya Tidak Sah
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis pernyataan resmi menanggapi beredarnya Surat Edaran yang mengklaim bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU. Surat yang menggunakan kop PBNU dan bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir, serta menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sejak Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB. Namun, PBNU menegaskan surat tersebut tidak sah, tidak sesuai prosedur, dan tidak mewakili keputusan organisasi.
Sebagai respons, PBNU segera menerbitkan surat klarifikasi resmi bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 pada hari yang sama, ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima. Surat tersebut memberikan penjelasan rinci mengenai keabsahan dokumen dan menetapkan bahwa Surat Edaran yang beredar telah melanggar ketentuan administrasi dan prosedur organisasi.
Dalam klarifikasinya, PBNU menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak agar berhati-hati dan selalu memverifikasi keaslian dokumen PBNU melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau dengan menggunakan Peruri Code Scanner. PBNU menekankan bahwa hanya dokumen yang terdaftar dalam sistem resmi dan memenuhi elemen administrasi yang dapat dianggap valid.
Surat klarifikasi tersebut memuat lima poin penting yang menjelaskan cacat administrasi Surat Edaran yang beredar. Pertama, menurut Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, surat sah PBNU harus ditandatangani empat pejabat: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Surat Edaran yang beredar tidak memenuhi syarat itu. Kedua, surat resmi PBNU wajib memiliki stempel digital Peruri dengan QR Code serta footer yang menyatakan bahwa dokumen telah ditandatangani dan distempel elektronik melalui sistem Digdaya Persuratan.
Ketiga, PBNU juga menjelaskan bahwa dokumen resmi tidak boleh memuat tanda air “DRAFT”. Kehadiran watermark tersebut secara otomatis membuat dokumen tidak final dan tidak memiliki kekuatan administrasi. Keempat, saat QR Code tanda tangan pada surat yang beredar dipindai, sistem menampilkan status “TTD Belum Sah”, sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen legal PBNU.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!