Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

PBNU Tegaskan Surat Edaran Pemecatan Gus Yahya Tidak Sah

ED
Kamis, 27 November 2025 | 07:13 WIB
Bagikan
PBNU Tegaskan Surat Edaran Pemecatan Gus Yahya Tidak Sah

Kelima, setelah dilakukan pengecekan pada laman verifikasi resmi, nomor surat yang tercantum dalam Surat Edaran dinyatakan tidak terdaftar dalam basis data PBNU. Artinya, secara sistematis, surat tersebut tidak valid dan tidak diakui organisasi.

Di sisi lain, isi Surat Edaran yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir dan KH Ahmad Tajul Arifin mengklaim adanya tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Dokumen tersebut menyebut rangkaian kronologi, termasuk penyerahan Risalah Rapat kepada Gus Yahya dan penerimaan surat penyampaian hasil keputusan Syuriyah melalui sistem Digdaya Persuratan. Berdasarkan klaim itu, Syuriyah menyatakan bahwa Gus Yahya “tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB”.

Surat itu juga menyatakan bahwa selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam, serta menyebut bahwa Gus Yahya berhak mengajukan keberatan kepada Majelis Tahkim NU. Surat Edaran tersebut memberi kesan bahwa peralihan kepemimpinan telah diputuskan Syuriyah secara sepihak.

Namun PBNU menegaskan bahwa seluruh klaim tersebut tidak memiliki dasar legal karena tidak melalui mekanisme organisasi yang benar. Dengan ketidakabsahan dokumen, PBNU menyatakan bahwa Gus Yahya tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Klarifikasi resmi ini juga menjadi penegasan bahwa setiap dokumen yang mengatasnamakan PBNU harus diverifikasi ketat, apalagi menyangkut isu sensitif seperti kepemimpinan organisasi.

Melalui rilis ini, PBNU menyerukan kehati-hatian seluruh kader dan masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar, serta meminta semua pihak menahan diri dari penyebaran dokumen palsu yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan kegaduhan internal. PBNU menegaskan komitmennya menjaga marwah organisasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai konstitusi dan aturan yang berlaku.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.