Pasutri di Sukabumi Curi Motor, Beraksi dengan Bawa Anak agar Tak Dicurigai

Desi Rossilawati Andri Somantri
Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:49 WIB
Bagikan
Pasutri di Sukabumi Curi Motor, Beraksi dengan Bawa Anak agar Tak Dicurigai

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo menunjukan barang bukti dari kasus pencurian motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri./visi.news/Andri.

VISI.NEWS - Pasangan suami istri (pasutri) di Sukabumi nekat berkomplot melakukan pencurian sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, mereka sengaja membawa anaknya yang masih kecil, tujuannya agar tidak memancing kecurigaan.

Salah satu kendaraan yang dicuri yakni sebuah sepeda motor Yamaha Fino milik seorang warga di Perum Karamat Permata Residence, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan terekam CCTV. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada keesokan harinya. 

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap kedua tersangka yaitu inisial ATN alias Ica (25) yang berperan sebagai joki, serta PS alias Kakap (32), yang merupakan otak dari aksi curanmor.

"ATN diamankan pada 27 Juli 2026 di wilayah Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Sedangkan PS alias Kakap berhasil diamankan pada hari Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Kopo, Cisarua, Bogor," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).

Dalam melakukan aksinya, keduanya memiliki peran berbeda. Sang istri bertugas menunggu di pinggir jalan, sementara suaminya mengambil sepeda motor milik korban. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri secara terpisah sambil membawa hasil curian ke wilayah Kadudampit.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mendatangi lokasi menggunakan satu sepeda motor sambil membawa anaknya. ATN menunggu di pinggir jalan, sementara PS, suaminya mengambil sepeda motor milik korban. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri secara terpisah dan membawa kendaraan hasil curian ke wilayah Kadudampit," katanya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit helm, dan dua unit sepeda motor. 

"Terhadap kedua tersangka, kami menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengatakan, selain di Kecamatan Gunungpuyuh, pasutri tersebut juga beraksi di wilayah Sukaraja dan Cisaat. Ketiga lokasi itu berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Hartono menjelaskan, membawa anak merupakan modus yang selalu digunakan kedua tersangka setiap kali menjalankan aksi pencurian sepeda motor. Cara itu dilakukan agar keberadaan mereka di kawasan permukiman tidak menimbulkan kecurigaan warga. Setelah menemukan kendaraan yang menjadi sasaran dan pemiliknya lengah, kedua tersangka langsung melancarkan aksinya.

"Supaya masyarakat tidak terlalu curiga. Hal itu sambil menggambar potensi atau celah, dimana melihat korban lengah, baru para tersangka itu melakukan pencurian," pungkasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.