Paspor Indonesia dan Kemudahan Akses ke Luar Negeri: Peluang dan Tantangan
VISI.NEWS | BANDUNG - Paspor adalah dokumen penting yang memungkinkan seseorang untuk memasuki negara lain, dengan visa menjadi salah satu persyaratan utama yang sering diperlukan. Menariknya, semakin kuat paspor suatu negara, semakin mudah bagi pemegangnya untuk bepergian tanpa visa. Beberapa negara seperti Singapura, Prancis, Jerman, Italia, dan Jepang memiliki paspor terkuat di dunia, memberikan kemudahan luar biasa bagi warganya untuk memasuki banyak negara tanpa visa.
Namun, Indonesia masih belum termasuk dalam kategori tersebut. Banyak negara yang masih mensyaratkan visa sebagai dokumen wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Meskipun begitu, ada sejumlah negara yang memberikan kebebasan visa atau fasilitas Visa-on-Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authority (eTA) bagi WNI. Saat ini, ada 76 negara yang mengizinkan warga Indonesia untuk hanya membawa paspor tanpa perlu mengurus visa sebelumnya.
Menurut Henley Passport Index yang dirilis oleh Henley & Partners pada 2024, paspor Indonesia menduduki peringkat ke-65. Posisi ini masih tertinggal dari sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Timor Leste. Namun, adanya 76 negara yang memberikan kebebasan visa bagi pemegang paspor Indonesia tetap menjadi angin segar bagi para pelancong.
Berikut adalah daftar lengkap 76 negara yang dapat dikunjungi tanpa visa oleh pemegang paspor Indonesia:
1. Angola 2. Armenia (VoA) 3. Azerbaijan (VoA) 4. Barbados 5. Belarus 6. Brasil 7. Brunei Darussalam 8. Burundi (VoA) 9. Cape Verde Islands / Tanjung Verde (VoA) 10. Chile 11. Djibouti (VoA) 12. Dominika 13. Ekuador 14. Ethiopia (VoA) 15. Fiji 16. Filipina 17. Gambia 18. Guinea-Bissau (VoA) 19. Guyana 20. Haiti 21. Hong Kong 22. Iran 23. Jepang 24. Kamboja 25. Kazakhstan 26. Kenya 27. Kepulauan Cook 28. Kepulauan Komoro 29. Kepulauan Marshall (VoA) 30. Kiribati 31. Kyrgyzstan (VoA) 32. Laos 33. Makau 34. Madagaskar 35. Malawi (VoA) 36. Malaysia 37. Maldives (VoA) 38. Mali 49. Mariko 40. Mauritania (VoA) 41. Mauritius (VoA) 42. Mikronesia 43. Mozambique 44. Myanmar 45. Namibia 46. Nepal (VoA) 49. Nikaragua (VoA) 50. Niue 51. Oman 52. Pakistan (eTA) 53. Palau 54. Papua Nugini (VoA) 55. Peru 56. Qatar (VoA) 57. Rwanda 58, Samoa (VoA) 59. Serbia 60. Seychelles (VoA) 61. Sierra Leone (VoA) 62. Singapura 63. Somalia (VoA) 64. Sri Lanka (eTA) 65. St. Kitts and Nevis 66. St. Vincent and the Grenadines 67.Suriname 68. Tajikistan 69. Tanzania (VoA) 70. Thailand 71. Timor Leste (VoA) 72. Turkiye 73. Tuvalu (VoA) 74. Uzbekistan 75. Vietnam 76. Yordania 77. Zimbabwe 78. Zimbabwe (VoA)
Selain itu, ada juga beberapa negara yang mensyaratkan e-Visa bagi WNI, termasuk Afrika Selatan, Albania, Antigua and Barbuda, Bahrain, Benin, Botswana, Kamerun, Guinea Khatulistiwa, Gabon, Georgia, Guinea, India, Lesotho, Moldova, Montserrat, Rusia, Sao Tome and Principe, Taiwan, Togo, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Zambia.
Dengan adanya kemudahan akses ke berbagai negara ini, diharapkan WNI dapat lebih mudah menjelajahi dunia dan memanfaatkan kesempatan yang ada di berbagai belahan bumi. Namun, masih ada tantangan untuk meningkatkan kekuatan paspor Indonesia agar dapat sejajar dengan negara-negara lain yang memiliki akses tanpa visa yang lebih luas. @maulana
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!