Parsel Lebaran di Istana Wapres Usai Polemik Ijazah

ED
Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:04 WIB
Bagikan
Parsel Lebaran di Istana Wapres Usai Polemik Ijazah

“Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apa pun, maka seorang peneliti itu harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri,” ujarnya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi sendiri telah bergulir sejak laporan diajukan pada 30 April 2025. Setahun kemudian, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan membaginya dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, termasuk Eggi Sudjana, yang dijerat pasal pencemaran nama baik. Sementara klaster kedua berisi tiga nama, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Selain pasal pencemaran nama baik, mereka juga dijerat pasal dalam Undang-Undang ITE terkait dugaan akses ilegal terhadap dokumen elektronik.

Seperti halnya Eggi Sudjana yang lebih dulu mengajukan restorative justice dan kasusnya telah dihentikan, Rismon kini menempuh langkah yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan permohonan tersebut telah disampaikan beberapa hari sebelumnya.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih memproses permohonan tersebut dan belum menyampaikan keputusan akhir terkait statusnya. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.