Parsel Lebaran di Istana Wapres Usai Polemik Ijazah

ED
Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:04 WIB
Bagikan
Parsel Lebaran di Istana Wapres Usai Polemik Ijazah

VISI.NEWS | JAKARTA - Suasana berbeda terlihat di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar keluar dari pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sambil membawa parsel Lebaran. Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu terjadi setelah Rismon mengajukan permohonan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pertemuan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga sekitar 11.00 WIB. Momen pemberian parsel Lebaran kepada Rismon menjadi simbol yang cukup menyita perhatian publik, mengingat sebelumnya ia dikenal sebagai salah satu pihak yang paling vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Usai bertemu Gibran, Rismon justru menyampaikan ajakan terbuka kepada sejumlah pihak yang selama ini juga mempertanyakan ijazah tersebut, termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. Ia mengundang mereka untuk melakukan diskusi ilmiah terbuka guna membuktikan metode analisis yang ia gunakan.

“Saya undang Pak Roy Suryo atau yang lainnya, ayo kita secara terbuka undang wartawan. Saya akan demonstrasikan metode saya bagaimana pencahayaan dengan sudut tertentu bisa menghilangkan warna tertentu yang secara kromatik atau nilai integer dekat dengan warna lain,” kata Rismon.

Sikap Rismon dalam kasus ini memang berubah drastis. Dalam buku Jokowi’s White Paper yang sebelumnya ia tulis, ia sempat memaparkan analisis yang mengarah pada dugaan bahwa ijazah Jokowi tidak asli. Namun kini, setelah melakukan penelitian ulang, ia justru menyatakan kesimpulan yang berbeda.

“Saya menyimpulkan tidak ada manipulasi digital seperti yang saya tulis sebelumnya dalam buku Jokowi’s White Paper. Artinya apa? Keasliannya terjaga,” ujar Rismon setelah sebelumnya bertemu langsung dengan Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Pertemuan dengan Jokowi itu berlangsung sehari sebelum kunjungannya ke Istana Wakil Presiden. Di rumah Jokowi di kawasan Sumber, Solo, Rismon bahkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada mantan wali kota tersebut. Ia mengaku sebagai peneliti independen harus siap memperbaiki kesimpulan jika menemukan bukti baru.

“Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apa pun, maka seorang peneliti itu harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri,” ujarnya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi sendiri telah bergulir sejak laporan diajukan pada 30 April 2025. Setahun kemudian, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan membaginya dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, termasuk Eggi Sudjana, yang dijerat pasal pencemaran nama baik. Sementara klaster kedua berisi tiga nama, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Selain pasal pencemaran nama baik, mereka juga dijerat pasal dalam Undang-Undang ITE terkait dugaan akses ilegal terhadap dokumen elektronik.

Seperti halnya Eggi Sudjana yang lebih dulu mengajukan restorative justice dan kasusnya telah dihentikan, Rismon kini menempuh langkah yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan permohonan tersebut telah disampaikan beberapa hari sebelumnya.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih memproses permohonan tersebut dan belum menyampaikan keputusan akhir terkait statusnya. @kanaya

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.