Para Kepala Desa Diinstruksikan Agar Memahami Regulasi DD dan ADPD
VISI.NEWS | SOREANG Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menginstruksikan para kepala desa agar lebih memahami regulasi mengenai pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD).
Instruksi tersebut disampaikan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna saat melakukan sosialisasi peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) dan Dana Desa (DD), Jumat (11/2/2022).
Menurut bupati, peningkatan ADPD dan dana desa harus berbanding lurus dengan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah desa dan kewenangan yang ada.
Kemampuan desa juga lanjutnya harus mampu menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis kebutuhan masyarakat Tidak hanya itu, kata bupati, harus mampu membuat dan menyusun akuntabilitas kinerja dan keuangan yang baik dan tepat waktu.
"Harus memiliki kapasitas dalam penyediaan layanan publik, infrastruktur desa, dan meningkatnya perwujudan pemberdayaan masyarakat desa", pungkasnya pula.
Diungkapkannya, melalui DD dan ADPD yang tepat sasaran, percepatan program-program strategis desa bisa dilakukan dengan optimal.@alfa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!