Panwascam Bojongsoang akan Tindak Tegas Pelanggaran Pemilu 2024
VISI.NEWS | BOJONGSOANG - Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Bojongsoang, Jaja Sutisna pastikan akan menindak tegas, setiap pelanggaran dalam masa kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024.
Demikian disampaikan Jaja Sutisna jumpa pers di Sekretariat Panwascam Bojongsoang, Jalan Cigebar, Desa Bojongsari, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu (31/1/2024).
“Kami seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Bojongsoang berkomitmen untuk selalu mengawasi seluruh kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Bojongsong, kami akan pastikan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan setiap peserta pemilu dalam berkampanye, tanpa pandang bulu,” tegas Jaja.
Selain itu, Jaja juga mengajak kepada seluruh pihak, peserta pemilu, tim sukses, relawan dan seluruh masyarakat di wilayah kecamatan Bojongsoang bisa bersama-sama mengawasi setiap tahapan kampanye Pemilu dan saling menjaga kondusifitas di wilayah kecamatan Bojongsoang.
“Kami mengajak seluruh pihak agar sama-sama mengawasi dan menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Bojongsoang,” kata Jaja.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Andri Hendrawan menyebutkan terdapat 3 (tiga) peraturan tentang tahapan kampanye yang mesti dipahami dan dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu.
“Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, khususnya pada tahapan kampanye terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur tentang masa kampanye, diantaranya ada PKPU 15 Thn 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU 20 Thn 2023 tentang Perubahan atas PKPU 15 Thn 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan terakhir PERBAWASLU 11 Thn 2023 tentang Pengawasan Kampanye” kata Andri.
Dengan memahami peraturan-peraturan tersebut, kita bisa mengetahui batasan-batasan dalam tahapan kampanye, sehingga kita dapat menghindari potensi-potensi pelanggaran pada saat kampanye pemilunya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!