Panduan Lengkap Keringanan Sholat: Dari Safar hingga Terlupa
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 1 Agustus 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Dalam ajaran Islam, pelaksanaan ibadah tidak dimaksudkan untuk memberatkan umat. Sebaliknya, syariat memberi kelonggaran dalam menjalankan kewajiban sesuai kemampuan. Salah satu bentuk kemudahan itu tampak dalam tata cara sholat: qashar, jamak, dan qodho.
Ketiga bentuk rukhshah ini diberikan dalam kondisi tertentu seperti bepergian jauh, hujan lebat, atau keterlambatan yang tak disengaja. Prinsipnya, ibadah tetap dijaga, namun dengan pelaksanaan yang fleksibel.
1. Qashar: Meringkas Rakaat Saat Safar
Qashar merupakan keringanan dalam bentuk pemangkasan rakaat sholat fardhu yang awalnya empat menjadi dua rakaat. Diperbolehkan bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh minimal 88 km dan bukan untuk tujuan maksiat. Rasulullah SAW pun pernah menunaikan sholat qashar saat di Mina.2. Jamak: Menggabungkan Dua Waktu Sholat
Berbeda dari qashar, jamak adalah penggabungan dua waktu sholat dalam satu pelaksanaan. Umumnya dilakukan saat bepergian, namun juga diperbolehkan dalam kondisi darurat lain seperti hujan deras atau sakit. Jamak terdiri atas dua jenis: taqdim (di awal waktu) dan takhir (di akhir waktu).3. Qodho: Menunaikan Sholat yang Terlewat
Qodho adalah bentuk tanggung jawab mengganti sholat yang terlewat karena lupa, tertidur, atau kondisi mendesak lainnya. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melaksanakan qodho Subuh setelah tertidur. Ulama menganjurkan agar qodho segera dilakukan dan mendahului sholat sunnah. Meskipun ketiganya adalah bentuk keringanan, penggunaannya tetap terikat pada syarat dan aturan yang jelas. Qashar tidak bisa disamakan dengan qodho, begitu pula jamak hanya berlaku untuk sholat tertentu. Ini menegaskan bahwa kemudahan dalam Islam tetap berlandaskan disiplin syariat. Firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 78 menjadi dasar dari prinsip ini:“Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama...” Tafsir Kementerian Agama menegaskan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan. @ffrBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!