Pakar Pengelolaan Event UI Sebut Pembubaran Konser Berdendang Bergoyang Sudah Tepat
“Oleh karena itu peran kepolisian yang tegas seperti Polda Metro Jaya, dalam penyelenggaraan event yang melibatkan banyak massa sangat sentral untuk menjaga keselamatan masyarakat sehingga dalam penyelenggaraan event sudah menjadi keharusan penyelenggara memperoleh surat izin keramaian yang tujuan utamanya adalah melakukan risk assessment dan mitigasi kerumunan tidak hanya dari aspek fisik saja tetapi mental dan psikologis pengunjung dan penyelenggara/staff”, tutup Dr. Diaz Pranita Dosen Pengelolaan Event Program Pendidikan Vokasi UI.
Sedangkan menurut Ketua Umum Ikatan Doktor Ilmu Komunikasi (IDIK) UNPAD Dr Pitoyo, SH, M.IKom, mengatakan, sejak WHO menyatakan dunia pada posisi terbaik dalam menangani Covid-19, September 2022 silam, beberapa negara termasuk Indonesia memberi kelonggaran dalam melaksanakan kegiatan massal.
Namun sayang euforia massa menyambut kebebasan berkumpul tanpa jarak lagi ini tidak diimbangi dengan kesadaran tentang risiko kerumunan.
Setidaknya ada dua risiko yakni berakibat tertular Covid-19 dan risiko berdesakan yang tidak terhindarkan akan menimbulkan korban.
Dalam sebulan terakhir ini kita saksikan adanya kerumunan massa pada sebuah event yang menimbulkan jatuh korban bahkan ratusan nyawa melayang.
1. Tragedi Kanjuruhan Malang Jatim
2. Tragedi Halloween Itaewon Korea Selatan.
3. kerumunan yang menyebabkan puluhan penonton pingsan saat Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!