Pakai Senpi Rakitan, Penembak Pemilik Cafe di Sukabumi Ditangkap

ED
Sabtu, 21 September 2024 | 08:13 WIB
Bagikan
Pakai Senpi Rakitan, Penembak Pemilik Cafe di Sukabumi Ditangkap
VISI.NEWS | SUKABUMI - Pria asal Kota Bandung berinisial AMJM berusia 45 tahun ditangkap polisi karena kasus penembakan terhadap MAF (35), seorang pemilik cafe Warkop Veteran, Kota Sukabumi. Peristiwa penembakan yang membuat punggung korban terluka itu terjadi di dalam mobil pelaku yang terparkir di depan cafe Warkop Veteran pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Adapun pelakunya ditangkap sekitar 2 jam setelah kejadian itu, sekitar pukul 23.45 WIB. “Penembakan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Jumat (21/9/2024). Mengenai kronologisnya, semua berawal dari pelaku yang datang ke cafe milik korban menggunakan mobil sedan. Pelaku kemudian meminta korban masuk ke mobilnya lalu keduanya minum alkohol hingga mabuk. "Dalam keadaan mabuk pelaku ke korban bilang 'Bray Mau Tahu Gak Rasanya Ditodong' selanjutnya pelaku menodongkan senjata api ke punggung sebelah korban lalu pelatuk senjata api ditarik pelaku dan terjadilah penembakan," kata Rita. Akibat kejadian itu korban mengalami luka tembak pada punggungnya, sedangkan pelakunya kabur. Dengan keadaan proyektil bersarang di tubuhnya, korban dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan pertolong medis hingga dilakukan operasi. Polisi yang mendapat laporan adanya penembakan pada Kamis malam itu bergegas menuju TKP, Setelah meminta keterangan saksi-saksi serta mengecek CCTV dilakukan pengejaran hingga pelaku ditangkap di rumahnya. “Penangkapan terjadi di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi," kata Rita. Dalam kasus ini, diamankan barang bukti terdiri dari satu pucuk senjata api rakitan, sedan mercedes Benz bernopol B 1448 SDY serta satu potong kemeja dan satu potong sweater. “Adapun pasal yang menjerat pelaku pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat pidana paling lama 5 tahun,” pungkasnya. @cha

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.