Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah Mulai Semester II-2025
VISI.NEWS | JAKARTA - Kabar baik bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe. Pemerintah berencana memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor ini mulai semester II-2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang sedang disiapkan pemerintah.
“Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (horeca),” ujar Airlangga dikutip dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Berlaku bagi Karyawan dengan Penghasilan Tertentu
Selama ini, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Insentif tersebut diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Jika kebijakan baru ini disahkan, pegawai di hotel, restoran, dan kafe yang memenuhi persyaratan akan ikut merasakan keringanan pajak.
Adapun ketentuan yang berlaku sama dengan sektor padat karya, yakni:
- Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan paling banyak Rp 10 juta.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!