IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah Mulai Semester II-2025

Desi Rossilawati
Sabtu, 13 September 2025 | 11:30 WIB
Bagikan
Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah Mulai Semester II-2025

VISI.NEWS | JAKARTA - Kabar baik bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe. Pemerintah berencana memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor ini mulai semester II-2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang sedang disiapkan pemerintah.

“Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (horeca),” ujar Airlangga dikutip dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Berlaku bagi Karyawan dengan Penghasilan Tertentu

Selama ini, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Insentif tersebut diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Jika kebijakan baru ini disahkan, pegawai di hotel, restoran, dan kafe yang memenuhi persyaratan akan ikut merasakan keringanan pajak.

Adapun ketentuan yang berlaku sama dengan sektor padat karya, yakni:

- Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan paling banyak Rp 10 juta.

- Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.

Sementara itu, pemberi kerja harus bergerak di bidang usaha yang tercantum dalam klasifikasi lapangan usaha yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dorongan untuk Pulihkan Industri Hotel, Restoran dan Kafe

Industri hotel, restoran, dan kafe menjadi salah satu sektor yang berkontribusi besar pada perekonomian, namun juga paling terdampak saat terjadi pelemahan aktivitas masyarakat.

Pemerintah berharap, keringanan pajak ini dapat membantu pelaku usaha mempertahankan tenaga kerja dan mendorong pemulihan.

Kebijakan perluasan PPh 21 DTP ini akan diumumkan lebih rinci setelah aturan turun. Pemerintah menargetkan implementasinya mulai paruh kedua 2025. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.