Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah Mulai Semester II-2025
- Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.
Sementara itu, pemberi kerja harus bergerak di bidang usaha yang tercantum dalam klasifikasi lapangan usaha yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dorongan untuk Pulihkan Industri Hotel, Restoran dan Kafe
Industri hotel, restoran, dan kafe menjadi salah satu sektor yang berkontribusi besar pada perekonomian, namun juga paling terdampak saat terjadi pelemahan aktivitas masyarakat.
Pemerintah berharap, keringanan pajak ini dapat membantu pelaku usaha mempertahankan tenaga kerja dan mendorong pemulihan.
Kebijakan perluasan PPh 21 DTP ini akan diumumkan lebih rinci setelah aturan turun. Pemerintah menargetkan implementasinya mulai paruh kedua 2025. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!