PA Kabulkan Pengangkatan Arkana sebagai Anak Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil./visi.news/liputan6.com.
VISI.NEWS - Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan pengangkatan anak yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Arkana Aidan Misbach.
Permohonan tersebut terdaftar di PA Bandung dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA Bandung. Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat menghadiri persidangan dan meminta doa agar proses hukum yang dijalaninya berjalan lancar.
"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insya Allah resmi menjadi anak saya," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/7/2026).
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan permohonan pengangkatan anak diajukan kembali karena adanya perubahan kondisi keluarga setelah perceraian Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya.
Menurutnya, saat Arkana pertama kali diadopsi, administrasi pengangkatan anak tercatat atas nama Ridwan Kamil dan Atalia. Namun, setelah keduanya berpisah, Arkana diasuh oleh Ridwan Kamil sehingga proses administrasi perlu diperbarui.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," ujar Wenda.
Dalam penetapannya, Majelis Hakim PA Bandung mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Ridwan Kamil.
"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," demikian bunyi penetapan PA Bandung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!