PA Kabulkan Pengangkatan Arkana sebagai Anak Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil./visi.news/liputan6.com.
VISI.NEWS - Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan pengangkatan anak yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Arkana Aidan Misbach.
Permohonan tersebut terdaftar di PA Bandung dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA Bandung. Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat menghadiri persidangan dan meminta doa agar proses hukum yang dijalaninya berjalan lancar.
"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insya Allah resmi menjadi anak saya," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/7/2026).
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan permohonan pengangkatan anak diajukan kembali karena adanya perubahan kondisi keluarga setelah perceraian Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya.
Menurutnya, saat Arkana pertama kali diadopsi, administrasi pengangkatan anak tercatat atas nama Ridwan Kamil dan Atalia. Namun, setelah keduanya berpisah, Arkana diasuh oleh Ridwan Kamil sehingga proses administrasi perlu diperbarui.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," ujar Wenda.
Dalam penetapannya, Majelis Hakim PA Bandung mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Ridwan Kamil.
"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," demikian bunyi penetapan PA Bandung.
Hakim juga menyatakan, "Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama: Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020."
Selain itu, majelis hakim memerintahkan Ridwan Kamil untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam register resmi dan dicantumkan pada akta kelahiran Arkana.
"Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan," demikian bunyi penetapan tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!