OTT Kejari HSU: Jaksa yang Sempat Menghilang Akhirnya Ditahan KPK
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Penahanan dilakukan pada Senin malam (22/12/2025), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat dua pejabat Kejari HSU, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto. Tri Taruna sempat tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung dan baru menyusul beberapa waktu kemudian.
Tri Taruna akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada siang hari untuk menjalani pemeriksaan. Kepada wartawan, ia membantah isu yang menyebut dirinya melarikan diri dan menabrak petugas saat OTT berlangsung.
“Enggak pernah saya nabrak,” kata Tri Taruna singkat sebelum memasuki gedung KPK.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa absennya Tri Taruna dalam OTT bukan karena upaya melarikan diri, melainkan karena faktor kepanikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut yang bersangkutan tidak menyadari bahwa pihak yang mendatanginya merupakan petugas KPK.
“Yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap karena tidak tahu pasti apakah itu petugas KPK atau bukan,” ujar Anang.
Setelah kejadian tersebut, Tri Taruna Fariadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan kemudian diserahkan kepada KPK untuk diproses lebih lanjut. KPK menegaskan langkah ini mencerminkan soliditas antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan tersangka dari Kejaksaan Agung dan menyatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!