OTT di Jakarta Barat, KPK Buru Silmy Karim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat pada (2-3/6/2026) dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. Operasi tersebut terus berkembang dan kini memasuki tahap pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait.
Peristiwa bermula ketika tim penindakan KPK melakukan kegiatan di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK menyebut jumlah orang yang diamankan mencapai belasan orang, terdiri dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Sebagian dari mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK belum langsung mengungkap identitas seluruh pihak yang terjaring karena proses pendalaman masih berlangsung.
"Untuk detail lainnya nanti kami akan update, karena selain dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Rabu (3/6/2026).
Seiring berjalannya pemeriksaan, KPK mengungkap bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Menurut KPK, proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas maupun Kartu Izin Tinggal Tetap dapat melibatkan pihak perantara, sehingga konstruksi perkara masih terus didalami.
"Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang yang disita meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas.
"Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ucapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!