Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Siapkan Aturan Baru Fintech P2P (Pinjol) Lending

ED
Jumat, 19 Juli 2024 | 09:00 WIB
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Siapkan Aturan Baru Fintech P2P (Pinjol) Lending

VISI.NEWS | JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses penyusunan aturan baru untuk financial technology peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). Aturan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan dan pengaturan sektor ini, termasuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa aturan tersebut adalah Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI). "Saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan," ujar Aman dalam keterangannya, Jumat, 19 Juli 2024.

Aman menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh pemangku kepentingan dan menyebutkan bahwa saat ini OJK sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Beberapa penyempurnaan yang direncanakan termasuk penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen. Selain itu, ada juga rencana untuk meningkatkan dukungan terhadap sektor produktif. Salah satu langkah yang diambil adalah peningkatan batas maksimum pendanaan produktif, yang sebelumnya dibatasi hingga Rp 2 miliar.

Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki rasio tingkat wanprestasi (TWP90) maksimum sebesar 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban dalam perjanjian pendanaan yang telah melewati 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

@shintadewip

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.