Oknum Pegawai BPK Jabar Dituntut Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

ED
Senin, 12 September 2022 | 17:03 WIB
Bagikan
Oknum Pegawai BPK Jabar Dituntut Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

"Temuan berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas," ujar Arnold.

Selain itu Arnold mengungkapkan, atas temuan itu kemudian terdakwa Amir meminta secara paksa terhadap masing-masing puskesmas sebesar Rp. 20 juta, dan meminta Rp. 500 juta terhadap RSUD Cabangbungin.

"Ada 44 puskesmas yang diminta oleh terdakwa Amir, masing-masing puskesmas dipinta Rp. 20 juta, selanjutnya terdakwa pun meminta uang ke RDUD Cabangbungin," ungkapnya.

Hasil yang didapat terdakwa dari 44 puskesmas dan RSUD Cabangbungin, lanjut Arnold, terdakwa hanya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 250 juta dari puskesmas dan Rp. 100 juta dari RSUD Cabangbungin.

"Jadi hanya terkumpul kurang lebih Rp. 350 juta yang didapat dari 44 puskesmas dan RSUD Cabangbungin," pungkasnya.@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.