Oknum Pegawai BPK Jabar Dituntut Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara
VISI.NEWS | BANDUNG - Tim Jaksa Kejati Jabar akhirnya menuntut oknum pegawai BPK Jabar bernama Amir Panji Sarosa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa Arnold menilai bahwa terdakwa Amir telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam melakukan tugas daan fungsinya sebagai auditor BPK Jabar atas laporan keuangan di lingkungan Pemkab Bekasi pada tahun 2021.
"Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Dinas Kesehatan Kab Bekasi, bahwa saudara terdakwa Amir terbukti melakukan pemerasan terhadap seluruh puskesmas," katanya.
Dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Senin (12/9/22), Arnold menjelaskan, selain tuntutan 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, terdakwa Amir juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf E UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," sambungnya.
Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, terdakwa Amir mengaku mendengar jelas atas tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, dan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.
"Saudara terdakwa, apakah saudara mendengar jelas tuntutan JPU?" tanya Arnold terhadap terdakwa Amir.
Sekedar informasi, oknum pegawai BPK Jabar, Amir melakukan pemerasan terhadap seluruh puskesmas di Kabupaten Bekasi setelah didapati adanya temuan di Dinkes Kabupaten Bekasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!