OJK: Seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Ikut Asuransi Third Party Liability Mulai Januari 2025

ED
Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:00 WIB
Bagikan
OJK: Seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Ikut Asuransi Third Party Liability Mulai Januari 2025

VISI.NEWS | JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil maupun motor, wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk membayar premi untuk setiap kendaraan yang dimiliki. TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan baik untuk melindungi masyarakat secara finansial jika terjadi kecelakaan. "Memang tujuannya baik, tapi kan asuransi ini kan mengaitnya banyak sekali. Kalau misalnya asuransi kecelakaan kan dipakai hanya saat terjadi kecelakaan, kalau tidak ya nggak terpakai," ujarnya.

Namun, Trubus juga menggarisbawahi bahwa kewajiban asuransi bagi setiap kendaraan dapat memberatkan pemilik kendaraan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan finansial. "Ini bisa membebani masyarakat, apalagi masyarakat sudah punya asuransi yang lain (BPJS dan lain-lain). Kan asuransi sudah banyak tiba-tiba di tambah asuransi, wajib lagi, sama kaya Tapera mereka yang sudah punya rumah lagi nyicil tetap saja wajib Tapera, itu kan repot lagi," jelasnya.

Trubus menyarankan agar OJK melakukan sosialisasi dan diskusi publik terlebih dahulu sebelum menetapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor ini. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami maksud dan tujuan dari aturan ini serta skema yang jelas agar tidak merugikan masyarakat.

"Kalau memang ini mau jadi wajib, saya melihat perlu ada skema yang jelas di mana nanti si pemilik kendaraan itu ketika klaim itu harus betul-betul cair. Jangan ini ujung-ujungnya sebenarnya pemerintah ini mau ngumpulin duit, repotnya itu. Ini kan kasusnya mirip-mirip Tapera nantinya," ucap Trubus.

Di sisi lain, pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bahwa aturan terkait wajib asuransi kendaraan bermotor sebetulnya sudah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, namun belum pernah terlaksana. "Kebijakan ini diaktifkan lagi dengan UU 4/2024 tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) di bawah Asuransi Wajib. Hal ini bagus untuk mendorong literasi dan inklusi asuransi kita yang masih rendah," ucapnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.