OJK: Seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Ikut Asuransi Third Party Liability Mulai Januari 2025
Menurut Irvan, kebijakan ini dapat membantu perusahaan asuransi dalam negeri berkembang dengan meningkatkan jumlah pengguna. Namun, ia juga mengakui bahwa kebijakan ini dapat membebani masyarakat karena mereka harus menyisihkan sebagian penghasilan untuk membayar premi asuransi kendaraan. "Untungnya penetrasi dan inklusi asuransi diharapkan meningkat. Keuntungan lain ada jaminan proteksi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ruginya tentu ada beban premi tambahan bagi pemilik mobil dan operator kendaraan umum," kata Irvan.
Irvan juga menekankan pentingnya OJK membuat aturan turunan yang dapat menyeragamkan atau membuat standar premi dan prosedur klaim jika terjadi kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan sekaligus. "OJK perlu menetapkan POJK tentang asuransi wajib TPL. Tidak hanya soal premi tetapi prosedur klaim bila (terjadi kecelakaan yang) melibatkan beberapa kendaraan sekaligus. Tentunya (penyusunan aturan ini) berkoordinasi dengan pihak Asosiasi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sifat asuransi TPL yang wajib dimiliki ini nantinya dapat mengecualikan beberapa pihak yang tidak memiliki asuransi, mirip dengan BPJS yang meskipun wajib namun banyak yang tidak memilikinya. "Kalau soal (nanti) ada yang tidak memiliki asuransi tentu merupakan pengecualian karena sifat asuransi TPL sendiri wajib dimiliki (dengan adanya aturan ini nanti)," pungkasnya.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!