OJK Respons Serius Peringatan MSCI Soal Risiko Degradasi Pasar Modal RI
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi./visi.news/ist.
Untuk memperkuat komunikasi, OJK juga meminta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan technical meeting rutin dengan MSCI guna membahas tindak lanjut berbagai catatan yang masih ada.
Selain itu, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum di pasar modal, termasuk pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran hingga opsi delisting apabila diperlukan.
Pada Rabu (24/6/2026) WIB, MSCI merilis hasil tinjauan klasifikasi pasar 2026 yang mencatat pengakuan terhadap sejumlah reformasi yang dilakukan OJK, BEI, dan KSEI, termasuk peningkatan keterbukaan pemegang saham, klasifikasi investor yang lebih rinci, serta peta jalan peningkatan free float minimum menjadi 15 persen.
Namun demikian, MSCI menekankan bahwa implementasi konsisten menjadi faktor utama penilaian lanjutan. Lembaga tersebut juga menyatakan akan terus memantau pasar modal Indonesia hingga Tinjauan Indeks MSCI November 2026.
MSCI bahkan menyebut, apabila kemajuan tidak memadai hingga periode tersebut, Indonesia berpotensi dikaji ulang untuk kemungkinan reklasifikasi dari emerging market menjadi frontier market.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!