OJK Respons Serius Peringatan MSCI Soal Risiko Degradasi Pasar Modal RI

Desi Rossilawati
Selasa, 30 Juni 2026 | 16:53 WIB
Bagikan
OJK Respons Serius Peringatan MSCI Soal Risiko Degradasi Pasar Modal RI

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sikap serius dalam merespons peringatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait potensi penurunan status pasar modal Indonesia menjadi frontier market apabila reformasi yang diminta investor global tidak menunjukkan kemajuan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan regulator bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pemangku kepentingan lainnya berkomitmen menjaga keterbukaan serta memperkuat kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.

“Harus dilihat bagaimana regulator, kemudian stock exchange, OJK sangat serius menyikapi hal ini dan kami ingin mengedepankan keterbukaan,” kata Friderica di Jakarta, Selasa (30/6/2026), usai menghadiri Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026.

Ia menjelaskan, sejumlah masukan dari MSCI telah ditindaklanjuti, termasuk melalui pertemuan langsung antara OJK dan MSCI di New York sekitar dua bulan lalu untuk membahas berbagai perhatian investor global.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, dengan penurunan ambang batas pengungkapan identitas pemegang saham dari di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen.

OJK juga telah menyesuaikan ketentuan terkait ultimate beneficial owner (UBO) sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pasar.

Dari sisi likuiditas, OJK mendukung penyesuaian aturan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.

“Itu semua sudah kita lakukan dan mereka (MSCI) saat ini punya concern yang tentu saja beberapa hal akan kita tidak lanjuti sebagaimana yang mereka sampaikan terkait informasi dalam bahasa Inggris dan lain-lain,” ujarnya.

Untuk memperkuat komunikasi, OJK juga meminta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan technical meeting rutin dengan MSCI guna membahas tindak lanjut berbagai catatan yang masih ada.

Selain itu, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum di pasar modal, termasuk pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran hingga opsi delisting apabila diperlukan.

Pada Rabu (24/6/2026) WIB, MSCI merilis hasil tinjauan klasifikasi pasar 2026 yang mencatat pengakuan terhadap sejumlah reformasi yang dilakukan OJK, BEI, dan KSEI, termasuk peningkatan keterbukaan pemegang saham, klasifikasi investor yang lebih rinci, serta peta jalan peningkatan free float minimum menjadi 15 persen.

Namun demikian, MSCI menekankan bahwa implementasi konsisten menjadi faktor utama penilaian lanjutan. Lembaga tersebut juga menyatakan akan terus memantau pasar modal Indonesia hingga Tinjauan Indeks MSCI November 2026.

MSCI bahkan menyebut, apabila kemajuan tidak memadai hingga periode tersebut, Indonesia berpotensi dikaji ulang untuk kemungkinan reklasifikasi dari emerging market menjadi frontier market.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.