OJK Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 14 Februari 2025 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari nasabah yang datanya digunakan untuk membuka rekening baru tanpa sepengetahuan mereka.
"Masyarakat perlu sangat berhati-hati memberikan informasi data pribadi NIK KTP, foto wajah, karena kasus yang ditanyakan ternyata disalahgunakan untuk kemudian buka rekening terbaru," ujar Friderica, yang biasa disapa Kiki, Jumat (14/2/2025).
Kiki mepaparkan bahwa rekening tersebut kemudian dipakai oleh pelaku kejahatan untuk mengajukan pinjaman online ilegal, yang tentu saja sangat merugikan korban.
"Ini tentu saja sangat merugikan konsumen yang pada dasarnya mereka tidak mengetahui datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Salah satu modus yang sering digunakan pelaku adalah meminta data pribadi dengan dalih lamaran pekerjaan fiktif. Oleh karena itu, Kiki mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa pihak yang meminta data adalah entitas resmi dan terpercaya.
Dalam aturan POJK/22 2023, OJK telah mengatur perlindungan data konsumen secara ketat, selaras dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Dalam ketentuan tersebut, PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib tanggung jawab data konsumen termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal," imbuh Kiki.
OJK juga melarang perusahaan keuangan menggunakan data nasabah yang telah ditolak dalam pengajuan kredit atau persyaratan pembukaan rekening. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!