NTB Dorong RPJMD Rendah Karbon
Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur NTB pada 15 Agustus 2023, berbagai langkah konkret telah dilakukan, termasuk penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim Daerah (RPRKBI-D), peningkatan kapasitas melalui system dynamics modelling, penguatan pemantauan aksi melalui aplikasi AKSARA, serta pengembangan pilot project pembangunan rendah karbon. Upaya ini dilaksanakan bersama Kementerian Dalam Negeri dan mitra pembangunan, khususnya UKFCDO, dalam kerangka implementasi LCDI 2023–2027.
Melalui dialog ini, Pemerintah mendorong penetapan RPRKBI-D dalam bentuk Peraturan Gubernur agar memiliki landasan hukum yang kuat dan terintegrasi dalam RPJMD serta dokumen perencanaan sektoral lainnya. Kolaborasi multipihak antara pemerintah daerah, DPRD, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar komitmen pembangunan rendah karbon dapat diterjemahkan menjadi aksi yang terukur dan berkelanjutan.
Dengan momentum ini, NTB diharapkan mampu mempercepat transformasi menuju pembangunan yang rendah karbon dan berketahanan iklim, sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pencapaian target nasional menuju Indonesia Emas 2045 dan Net Zero Emissions 2060.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!