Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Hingga Keluarga dan Golongan Yang Berhak Menerimanya
Menurut syariat Islam, zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60), yaitu: - Orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup (Fakir)
- Orang yang penghasilannya kurang dari kebutuhan dasar (Miskin)
- Pengelola zakat (Amil)
- Orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bimbingan (Muallaf)
- Budak yang ingin merdeka (tidak berlaku di zaman sekarang (Riqab)
- Orang yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya (Gharimin)
- Pejuang di jalan Allah (Fisabilillah)
- Musafir yang kehabisan bekal (Ibnu Sabil)
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!