Nengah Senantara Dorong Regulasi yang Adaptif dalam RUU Perkoperasian
VISI.NEWS | JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR RI memasuki babak penting. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Nengah Senantara, menyoroti adanya perluasan asas koperasi yang kini berkembang dari prinsip kekeluargaan menjadi lebih komprehensif dengan tambahan sejumlah poin baru.
Dalam rapat yang digelar Senin (20/4/2026), Nengah menyebutkan bahwa penguatan RUU ini mencakup penambahan hingga 15 poin penting, termasuk pembentukan lembaga pengawasan dan lembaga penjaminan atau asuransi kredit koperasi.
“Ini bagian dari pengembangan yang sangat baik. Sekarang sudah ada pencantuman lembaga pengawasan dan lembaga penjaminan. Ini hal baru yang penting,†ujar Nengah.
Menurutnya, lemahnya sistem pengawasan dan tidak adanya lembaga penjaminan selama ini menjadi penyebab utama banyak koperasi bermasalah di masyarakat, khususnya di tingkat desa. Dengan adanya dua lembaga tersebut, ia optimistis tata kelola koperasi akan semakin kuat.
Namun demikian, Nengah mengingatkan agar skema yang diterapkan tidak disamakan dengan sektor perbankan. Ia menilai koperasi memiliki karakter sosial yang lebih dominan dibandingkan orientasi bisnis perbankan.
“Penjaminan di perbankan memang ada setoran dana, begitu juga pengawasan. Tapi koperasi jangan disamakan. Setorannya harus lebih ringan,†tegasnya.
Jika pengawasan dan penjaminan berjalan efektif, koperasi diyakini mampu menjadi alternatif bahkan kompetitor bagi lembaga perbankan di wilayah pedesaan. Hal ini dinilai dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat.
“Koperasi bisa menjadi bagian dari kompetisi perbankan di desa, jika sistemnya kuat,†tambahnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!