Nasim Khan Dorong Pembenahan Menyeluruh dalam RUU Perkoperasian
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang berlangsung di DPR RI, Senin (20/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Nasim menegaskan pentingnya kesamaan visi antar anggota dewan untuk memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi nasional, dengan mengesampingkan kepentingan politik maupun golongan.
Ia menilai, salah satu masalah utama yang perlu segera dibenahi adalah kaburnya definisi dan jati diri koperasi. Menurutnya, kondisi ini membuat praktek koperasi di lapangan kerap menyerupai perusahaan konvensional seperti perseroan terbatas (PT).
“Selama ini koperasi dan perusahaan biasa masih kabur. Padahal koperasi seharusnya berbasis anggota,†ujar Nasim dalam rapat.
Selain itu, ia juga menyoroti belum jelasnya pengaturan terkait struktur dan jenis koperasi. Pengelompokan koperasi primer, sekunder, hingga induk koperasi dinilai masih belum tertata dengan baik dalam regulasi yang ada.
Pada aspek permodalan, Nasim menekankan perlunya pengaturan yang lebih rinci mengenai sumber pendanaan koperasi. Ia menyebut keterbatasan akses modal menjadi salah satu faktor yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.
“Selama ini koperasi sering kesulitan akses modal. Akibatnya banyak yang tidak berkembang,†katanya.
Nasim juga menggarisbawahi pentingnya penguatan sistem pengawasan dan perlindungan koperasi. Ia mengusulkan pembentukan lembaga pengawas yang memiliki fungsi serupa dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!