Mungkinkah Bitcoin Jadi Alat Pembayaran di Indonesia?
Regulasi di Indonesia
Terlepas dari hal itu, ia mengapresiasi perkembangan regulasi kripto di tanah air. Dalam kacamatanya, regulasi yang terkait dengan pengembangan mata uang kripto di Indonesia sudah mengalami evolusi berarti. Dari sebelumnya hanya dipandang sebagai Komoditas di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bertransformasi menjadi aset keuangan digital di bawah pengawasan dan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, menurutnya, kebijakan perpajakan yang menyangkut kripto di Indonesia juga sudah cukup baik. Karena dalam pengamatannya, tarif pajak yang berlaku di Indonesia dalam bentuk pajak final hanya mencapai 0,22%.
Sementara di Amerika Serikat (AS) terdapat pajak capital gain yang angkanya bisa mencapai 35%, memperlihatkan posisi pemerintah Indonesia dalam memandang instrumen investasi baru tersebut.
Tetapi sayang, di sisi edukasi, tingkat pemahaman masyarakat terkait Bitcoin maupun aset kripto lainnya masih belum memadai.
Hal itu akhirnya menjadi alasan Dimas untuk ikut mendirikan Bitcoin Indonesia. Sebuah organisasi nirlaba yang bertujuan memberikan pemahaman fundamental secara gratis ke masyarakat terkait BTC.
Potensi Masa Depan, Stablecoin
Nah membincang stablecoin berbasis Rupiah. Sampai saat ini belum ada aturan komprehensif yang mengatur aset ini. Namun Bank Indonesia (BI) sudah mulai mengembangkan central bank digital currency (CBDC), alias mata uang digital besutan bank sentral.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!