Muller Bersaudara Dihukum 3,5 Tahun Penjara atas Palsukan Akta Tanah Dago Elos
VISI.NEWS | BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada dua terdakwa, Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dalam kasus pemalsuan surat dan dokumen akta otentik terkait sengketa lahan Dago Elos di Kota Bandung.
Dilansir dari beberapa sumber, Ketua Majelis Hakim, Syarif, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu seolah-olah benar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung..
Hal-hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang merugikan pihak lain, tetapi yang meringankan adalah rekam jejak mereka yang tidak pernah dihukum sebelumnya serta perilaku sopan selama persidangan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menekankan bahwa penerbitan akta kelahiran yang menambahkan nama Muller tidak pernah mendapatkan penetapan dari pengadilan atau tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung. Hal ini menjadi dasar dalam memutuskan bahwa akta otentik yang digunakan para terdakwa tidak sesuai dengan kenyataan.
Vonis ini disambut dengan suka cita oleh ratusan warga Dago Elos yang hadir di persidangan. Beberapa di antaranya bahkan menangis dan bersujud syukur atas putusan tersebut. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!