Muktamar NU Memanas, Kiai Asep Tuding Ada Riswah
Ilustrasi. /visi.news/ai
VISI.NEWS — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memanas menjelang proses pemilihan kepemimpinan organisasi. KH Asep Saifuddin Chalim atau Kiai Asep melontarkan tudingan keras terkait proses pengumpulan suara untuk Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dalam sebuah video yang beredar menjelang proses pemilihan di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Kiai Asep meminta agar suara AHWA yang telah dimasukkan ke dalam kotak suara tidak digunakan. Ia bahkan meminta surat suara tersebut dimusnahkan dan proses pemilihan diulang.
Alasannya, Kiai Asep menuding proses pengumpulan suara AHWA diduga diwarnai riswah atau pemberian uang serta penyekapan. Tudingan tersebut disampaikan Kiai Asep dalam video yang diakses pada Sabtu (29/8/2026).
“Suara AHWA yang sudah ada di dalam kotak suara itu harus dimusnahkan karena itu merupakan hasil dari riswah dan penyekapan-penyekapan,” kata Kiai Asep.
Klaim Pengondisian Rais Syuriah
Kiai Asep secara khusus menyoroti dugaan pengondisian sejumlah Rais Syuriah di Sumatera Selatan. Ia meminta peserta Muktamar, terutama pemilik hak suara serta Rais Syuriah tingkat wilayah dan cabang, tidak menggunakan suara AHWA yang menurutnya diperoleh melalui proses tidak sah.
Menurut Kiai Asep, dugaan tersebut dapat dilihat dari video seorang Rais Syuriah asal Palembang yang disebutnya menceritakan proses pengumpulan nama-nama AHWA.
Dalam penuturan yang disampaikan Kiai Asep, para Rais Syuriah di Sumatera Selatan disebut diminta menuliskan nama-nama calon AHWA. Bahkan, mereka yang tidak membawa stempel disebut dibuatkan stempel di lokasi.
Persoalan kemudian menjadi lebih serius ketika Kiai Asep mengklaim para peserta diarahkan masuk ke kamar-kamar tertentu dan menerima sejumlah uang.
“Rais Syuriahnya Rp50 juta, katibnya Rp25 juta,” ujar Kiai Asep.
Namun, tudingan mengenai pemberian uang tersebut merupakan klaim yang disampaikan Kiai Asep dalam video dan perlu dikonfirmasi secara independen kepada pihak-pihak yang disebut maupun penyelenggara Muktamar.
Sebut Nama Orang Dekat Kandidat
Kiai Asep juga menyebut adanya sejumlah orang yang menurutnya berkaitan dengan kandidat tertentu di lokasi pengumpulan suara.
“Di sana sudah ditunggu, ditunggui oleh orangnya Gus Ipul yaitu Sulaiman Tanjung dan orangnya Kiai Miftah,” katanya.
Ia kemudian mengaitkan dugaan pemberian uang tersebut dengan praktik riswah. Menurut Kiai Asep, pemberian uang tetap dapat dikategorikan sebagai riswah meskipun disebut atau dikemas sebagai uang transportasi.
Karena itu, ia meminta agar suara AHWA yang sudah berada di dalam kotak tidak digunakan sebagai dasar proses selanjutnya.
Minta Pemilihan Diulang
Kiai Asep mengusulkan agar proses pemilihan AHWA dilakukan kembali di tempat, dengan memberikan kebebasan kepada pemilik hak suara untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan, penyekapan maupun pengaruh pemberian uang.
“Suara-suara untuk AHWA itu ditulis di tempat dengan terlebih dahulu diarahkan untuk bebas menuliskannya. Jangan ada pengaruh dari riswah dan penyekapan-penyekapan,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar setelah surat suara ditulis, surat tersebut langsung dimasukkan ke kotak suara. Selanjutnya, kotak dibuka dan seluruh proses penghitungan dilakukan secara terbuka di hadapan peserta.
“Dibuka bersama, dibacakan bersama,” kata Kiai Asep.
Desakan tersebut pada dasarnya mengarah pada tuntutan agar mekanisme pengumpulan suara AHWA yang sebelumnya berlangsung dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan proses yang dinilai lebih transparan.
Persoalkan Mekanisme AHWA
Selain menyoroti dugaan riswah dan penyekapan, Kiai Asep juga mempersoalkan mekanisme AHWA itu sendiri.
Menurut dia, mekanisme tersebut berpotensi membuat sejumlah ulama besar tidak masuk dalam proses penentuan kepemimpinan NU. Ia secara khusus menyebut nama KH Ma'ruf Amin dan KH Mustafa Bisri.
“Menyingkirkan Kiai Haji Ma'ruf Amin, jelas itu bukan nurani. Menyingkirkan Kiai Mustafa Bisri, jelas itu bukan nurani,” ujar Kiai Asep.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan di Muktamar ke-35 NU bukan hanya menyangkut teknis pengumpulan suara AHWA, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai mekanisme penentuan kepemimpinan dan representasi para ulama dalam struktur organisasi.
Muktamar Memasuki Titik Krusial
Kontroversi AHWA berpotensi menjadi salah satu titik paling panas dalam Muktamar ke-35 NU. Di satu sisi, mekanisme AHWA dipandang sebagai salah satu cara untuk menempatkan proses pemilihan kepemimpinan pada pertimbangan para ulama. Di sisi lain, mekanisme tersebut dipersoalkan ketika muncul tudingan mengenai dugaan tekanan dan transaksi dalam proses pengumpulan suara.
Kiai Asep kini meminta agar suara yang telah terkumpul tidak dijadikan dasar keputusan. Ia menginginkan pemungutan suara dilakukan kembali secara langsung, bebas, dan terbuka.
Sementara itu, tudingan mengenai riswah, penyekapan, pemberian uang Rp50 juta kepada Rais Syuriah dan Rp25 juta kepada katib, serta keterlibatan orang-orang yang disebut berkaitan dengan kandidat tertentu masih merupakan pernyataan dari Kiai Asep dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa adanya verifikasi dan tanggapan dari pihak-pihak yang dituduhkan.
Jika tudingan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar menjadi perdebatan prosedural Muktamar. Sebaliknya, jika tidak terbukti, tudingan tersebut berpotensi memperuncing konflik dan memengaruhi legitimasi hasil proses pemilihan.
Karena itu, transparansi penyelenggara, klarifikasi pihak-pihak yang disebut, serta mekanisme pemeriksaan atas dugaan pelanggaran menjadi penting untuk memastikan proses pemilihan kepemimpinan NU berlangsung legitimate dan dapat diterima seluruh peserta Muktamar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!