MUI: Ulama Sepakat Nikah Beda Agama Haram
VISI.NEWS | JAKARTA - Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI), KH Cholil Nafis menjadi saksi ahli fiqh dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal pernikahan beda agama.
“Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram,” kata Kiai Cholil, Senin (26/9/2022), seperti dilansir laman MUIDigital.
Kiai Cholil mengatakan, dalam UU 39/1999 tentang HAM pasal 10 dijelaskan bahwa perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam UU tersebut, kata Kiai Cholil, sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum setiap agama dan kepercayaan.
Kemudian, hal ini juga dipertegas dalam UU 1/1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan kepercayaanya.
“Menunjukkan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menjelaskan, dalam kompilasi hukum Islam (KHI) pasal 4 dikatakan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU 1/1974 pasal 40.
Dalam pasal tersebut, kata Kiai Cholil, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!