MUI Parepare Keluarkan Maklumat Haramkan Pengemis di Ruang Publik
Kelima poin tersebut, pertama mengharamkan praktik eksploitasi manusia untuk mengemis. Kedua pemerintah Kota Parepare didorong untuk menindak praktik eksploitasi meminta-minta tersebut.
Ketiga, mengharamkan masyarakat untuk memberi sedekah kepada pengemis di jalanan atau di ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi.
Keempat merekomendasikan kepada pihak pemerintah Kota Parepare untuk melakukan rehabilitasi kepada para pengemis.
“Dan yang terakhir, kepada seluruh masyarakat agar mensyiarkan isi dari maklumat ini,” katanya dalam surat maklumat tersebut.
MUI Parepare mengadakan sosialisasi terkait kebijakan itu di Hotel Kenari Jl. Jend Sudirman Kota Parepare pada hari Senin, 09/01/2023 siang, disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, hadir pula para pengurus MUI Parepare, para pengurus DDI, pengurus NU, dan pengurus Muhammadiyah.@fen/sumber: muisulsel.com/mui.or.id
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!