MUI Parepare Keluarkan Maklumat Haramkan Pengemis di Ruang Publik
VISI.NEWS | PAREPARE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare mengeluarkan maklumat yang mengharamkan pengemis di ruang publik.
Maklumat itu tertuang dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan di ruang publik.
Ketua MUI Parepare, Dr KH Abd Halim K, Lc MA menyampaikan maklumat tersebut berdasar dari MUI Sulsel mengenai eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan atau di ruang publik.
Adapun isi dari Fatwa MUI Sulsel. Poin satu yaitu mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta. Poin kedua, haram hukumnya memberi sedekah kepada pengemis di ruang publik dan jalanan karena mendukung pihak yang melakukannya.
Pada bagian pengemis diperjelas bahwa haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena hanya faktor malas bekerja.
Lanjutnya lagi, makruh jika yang bersangkutan di jalan itu dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain sebagai pengguna jalan raya.
“Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara, serta membina sebaik-baiknya para pengemis jalanan ini” ujar Ketua MUI Parepare.
Berdasarkan hal tersebut di atas, MUI Kota Parepare menindaklanjuti dan mengeluarkan maklumat yang berisi lima poin.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!