Monopoli Iklan Digital, Hakim AS Putuskan Google Melanggar Hukum
“Kami memenangkan setengah dari kasus ini dan akan mengajukan banding atas sisanya,” ujar Mulholland. “Pengadilan menemukan bahwa alat pengiklan kami dan akuisisi seperti DoubleClick tidak merugikan persaingan.”
Menurut Profesor Hukum Laura Phillips-Sawyer dari University of Georgia, keputusan ini merupakan kemenangan besar bagi para penegak hukum antitrust AS.
“Ini menunjukkan bahwa bukan hanya lembaga yang siap menuntut, tetapi juga hakim bersedia menegakkan hukum terhadap perusahaan teknologi besar,” ujarnya.
Putusan ini dinilai akan menjadi preseden hukum penting dan berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan di dunia korporasi AS.
Tim hukum Google berargumen bahwa tuntutan terlalu fokus pada aktivitas masa lalu, serta mengabaikan keberadaan penyedia teknologi iklan besar lainnya seperti Amazon.
“Google berulang kali menyalahgunakan kekuatan pasarnya untuk mengutamakan produk sendiri, menghambat inovasi, dan merampas pendapatan penting dari penerbit premium global yang dibutuhkan untuk menopang jurnalisme dan hiburan berkualitas tinggi,” kata Jason Kint, Kepala Digital Content Next—asosiasi penerbit daring.
Perubahan Struktural
Google diketahui menguasai perusahaan-perusahaan besar di sisi pembeli dan penjual dalam pasar iklan digital, serta memiliki bursa iklan (ad exchange) yang mempertemukan permintaan dan penawaran.
Meski pengguna internet kemungkinan tidak akan langsung merasakan dampaknya, menurut Anupam Chander, profesor hukum dan teknologi dari Georgetown University, keputusan ini akan memengaruhi pembagian pendapatan antara pengiklan, penerbit, dan penyedia layanan iklan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!