Monopoli Iklan Digital, Hakim AS Putuskan Google Melanggar Hukum
VISI.NEWS | BANDUNG - Seorang hakim federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa raksasa teknologi Google telah melakukan praktik monopoli ilegal dalam teknologi periklanan digital.
Departemen Kehakiman AS bersama 17 negara bagian menggugat Google dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut secara ilegal mendominasi teknologi yang menentukan penempatan iklan online—iklan mana yang ditampilkan dan di mana.
Ini merupakan kekalahan kedua bagi Google dalam kasus antitrust dalam setahun terakhir, setelah sebelumnya dinyatakan memiliki monopoli dalam pasar pencarian daring.
Google menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Para penerbit memiliki banyak pilihan dan mereka memilih Google karena alat teknologi iklan kami yang sederhana, terjangkau, dan efektif," kata Kepala Urusan Regulasi Google, Lee-Ann Mulholland.
Namun, Hakim Distrik AS Leonie Brinkema menyatakan bahwa Google “secara sengaja telah melakukan serangkaian tindakan anti-persaingan” yang memungkinkan perusahaan itu “mengakuisisi dan mempertahankan kekuatan monopoli” di pasar.
“Tindakan eksklusif ini secara substansial merugikan pelanggan penerbit Google, proses persaingan, dan pada akhirnya, konsumen informasi di internet terbuka,” tulis hakim dalam keputusannya.
Google dinyatakan kalah dalam dua tuduhan, sementara satu gugatan lainnya dibatalkan.
“Kami memenangkan setengah dari kasus ini dan akan mengajukan banding atas sisanya,” ujar Mulholland. “Pengadilan menemukan bahwa alat pengiklan kami dan akuisisi seperti DoubleClick tidak merugikan persaingan.”
Menurut Profesor Hukum Laura Phillips-Sawyer dari University of Georgia, keputusan ini merupakan kemenangan besar bagi para penegak hukum antitrust AS.
“Ini menunjukkan bahwa bukan hanya lembaga yang siap menuntut, tetapi juga hakim bersedia menegakkan hukum terhadap perusahaan teknologi besar,” ujarnya.
Putusan ini dinilai akan menjadi preseden hukum penting dan berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan di dunia korporasi AS.
Tim hukum Google berargumen bahwa tuntutan terlalu fokus pada aktivitas masa lalu, serta mengabaikan keberadaan penyedia teknologi iklan besar lainnya seperti Amazon.
“Google berulang kali menyalahgunakan kekuatan pasarnya untuk mengutamakan produk sendiri, menghambat inovasi, dan merampas pendapatan penting dari penerbit premium global yang dibutuhkan untuk menopang jurnalisme dan hiburan berkualitas tinggi,” kata Jason Kint, Kepala Digital Content Next—asosiasi penerbit daring.
Perubahan Struktural
Google diketahui menguasai perusahaan-perusahaan besar di sisi pembeli dan penjual dalam pasar iklan digital, serta memiliki bursa iklan (ad exchange) yang mempertemukan permintaan dan penawaran.
Meski pengguna internet kemungkinan tidak akan langsung merasakan dampaknya, menurut Anupam Chander, profesor hukum dan teknologi dari Georgetown University, keputusan ini akan memengaruhi pembagian pendapatan antara pengiklan, penerbit, dan penyedia layanan iklan.
“Hakim tampaknya siap memerintahkan perubahan struktural dalam praktik bursa iklan Google, yang bisa memengaruhi pendapatan perusahaan, meskipun tidak secara langsung mengancam nilai utama Google sebagai perantara periklanan,” jelasnya.
Pemerintah AS juga masih menjalankan beberapa gugatan antitrust lainnya terhadap Google dan induknya, Alphabet. Salah satu tuntutan berpotensi memaksa perusahaan untuk dipisah, termasuk kemungkinan penjualan unit seperti peramban Chrome.
Putusan saat ini akan dilanjutkan ke tahap kedua, yaitu tahap "remedies" atau penentuan solusi, yang bisa saja memaksa Alphabet untuk melepaskan sebagian asetnya. Profesor Ekonomi John Kwoka dari Northeastern University menyatakan hal tersebut sangat mungkin terjadi.
Sementara itu, pada September lalu, lembaga pengawas persaingan usaha di Inggris juga secara sementara menemukan bahwa Google melakukan praktik anti-persaingan dalam pasar teknologi iklan digital.
@uli/bbc
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!