Mobil Dirampas DC, Polisi Tolak Laporan Masyarakat

ED
Rabu, 3 April 2024 | 21:57 WIB
Bagikan
Mobil Dirampas DC, Polisi Tolak Laporan Masyarakat

Pada tanggal 8 Maret 2024 mobil yang dikendarai Johannes ditarik paksa di tengah Jalan Banyu Urip Gang Kuburan Surabaya, terjadi perebutan kunci antara Johannes dan colecctor atas nama D.

"Saya berhasil mempertahankan dan mobil dimasuki satu orang dari colector dan bertanya ke saya apakah DP sudah lunas, saya jawab bagaimana mobil saya terima kalau DP belum lunas. Saya di giring ke pinggir jalan di Banyu Urip dan saya mendapat perlakuan intimidasi dan tipu daya dari colector itu dan saya di paksa dibawa ke Wuling finance Tunjungan, saya ikuti karena saya ingin menyelesaikan permasalahan supaya selesai dan saya bisa bayar angsuran," terang Johannes.

"Saat di Wuling Finance saya diajak masuk ke dalam dan tanpa basa basi saya didekap oleh colector dan beberapa colector dan kunci diambil dari kantong celana saya. Saya diminta tanda tangan penyerahan mobil dan saya tidak mau menandatangani. Mobil dibawa oleh 6 orang. Saya mau mendapat kata sepakat dengan menemui salah satu colector, tetapi saya datang nama colector itu tidak ada  di Wuling Finance, padahal saya sudah janjian melalui WhatsApp untuk membicarakan mobil saya," ujar Johannes,

Dikesempatan berbeda, Didi Sungkono. S.H., M.H., pengamat Kepolisian asal Surabaya, saat dimintai tanggapannya terkait kasus yang menimpa Johannes, ia menerangkan bahwa tupoksi kepolisian sebagaimana amanat UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Polri tidak boleh menolak laporan masyarakat.

"Keamanan dalam negeri (Kamdagri) adalah tanggung jawab Polri sebagai salah satu penegak hukum, kalau masyarakat yang merasa jadi korban kejahatan ditolak bikin laporan, terus masyarakat harus melapor kemana?. Satpol PP atau ke Denpom?. Harusnya semakin kemari oknum - oknum Polri itu semakin cerdas, bukan malah terkesan mempermainkan masyarakat. Rasa aman, nyaman, terayomi, pelayanan yang baik adalah cerminan keberhasilan Polri," terang Didi Sungkono. Rabu (3/4/2024) malam

"Itu hak hukum masyarakat dan dijamin oleh undang - undang, dijamin oleh konstitusi. Fungsi pokok Polri, tugas dan kewenangan diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian," terang Didi Sungkono.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.