Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

MK: Usulan Rekapitulasi Pemilu Elektronik Dinilai Lebih Tepat Dibahas DPR

Desi Rossilawati
Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Bagikan
MK: Usulan Rekapitulasi Pemilu Elektronik Dinilai Lebih Tepat Dibahas DPR
VISI.NEWS | JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P. Foekh, menilai usulan pemohon terkait kewajiban rekapitulasi elektronik dalam pemilu lebih tepat diajukan ke DPR dan pemerintah. Pasalnya, saat ini DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi UU Pemilu. “Justru kajian (dalam gugatan) ini kalau diajukan ke DPR, ini mereka senang, mumpung ini kan pemilu masih lama,” kata Daniel saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Daniel menyebut gagasan yang diajukan pemohon cukup menarik karena berbasis penelitian. Namun, ia mengingatkan, jika diajukan ke MK, maka pemohon harus menegaskan pasal yang dianggap merugikan secara konstitusional. Permohonan dengan nomor perkara 141/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Almizan Ulfa dan sejumlah rekannya. Mereka meminta agar pasal mengenai rekapitulasi manual secara berjenjang diganti sepenuhnya dengan sistem elektronik, yang dinilai lebih akurat dan mampu meminimalisasi potensi kecurangan. Meski begitu, Daniel menegaskan, kelanjutan perkara ini sepenuhnya bergantung pada keputusan para pemohon. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.