MK: Usulan Rekapitulasi Pemilu Elektronik Dinilai Lebih Tepat Dibahas DPR
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P. Foekh, menilai usulan pemohon terkait kewajiban rekapitulasi elektronik dalam pemilu lebih tepat diajukan ke DPR dan pemerintah. Pasalnya, saat ini DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi UU Pemilu.
“Justru kajian (dalam gugatan) ini kalau diajukan ke DPR, ini mereka senang, mumpung ini kan pemilu masih lama,” kata Daniel saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Daniel menyebut gagasan yang diajukan pemohon cukup menarik karena berbasis penelitian. Namun, ia mengingatkan, jika diajukan ke MK, maka pemohon harus menegaskan pasal yang dianggap merugikan secara konstitusional.
Permohonan dengan nomor perkara 141/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Almizan Ulfa dan sejumlah rekannya. Mereka meminta agar pasal mengenai rekapitulasi manual secara berjenjang diganti sepenuhnya dengan sistem elektronik, yang dinilai lebih akurat dan mampu meminimalisasi potensi kecurangan.
Meski begitu, Daniel menegaskan, kelanjutan perkara ini sepenuhnya bergantung pada keputusan para pemohon.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!