MK Tegaskan, Peserta Pemilu Dilarang Gunakan AI Secara Berlebihan
Arief mengatakan frasa 'citra diri' dalam pasal 1 angka 35 UU nomor 7 tahun 2017 tidak memberikan batasan tegas. Arief menyampaikan seharusnya, pasal tersebut sebagai memberikan pengertian yang jelas lantaran akan menjadi rujukan dari ketentuan pasal lain di UU Pemilu.
"Hal tersebut dikarenakan berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang pula munculnya praktik-praktik yang dilakukan bagi peserta pemilu untuk menampilkan tentang jati dirinya yang mengandung rekayasa/manipulasi foto/gambar yang merupakan I bagian dari citra diri serta dapat memengaruhi calon pemilih yang tidak sesuai dengan pilihan berdasarkan hati nuraninya," jelasnya.
Lebih lanjut, MK menilai penggunaan AI berlebihan dalam foto atau gambar peserta pemilu secara berlebihan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, juga tidak sejalan dengan asas pemilu.
"Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
"Informasi yang tidak benar dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas, sehingga hasil citra diri yang direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individual namun juga merusak kualitas demokrasi," sambungnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!