MK Tegaskan, Peserta Pemilu Dilarang Gunakan AI Secara Berlebihan

Desi Rossilawati
Kamis, 2 Januari 2025 | 14:30 WIB
Bagikan
MK Tegaskan, Peserta Pemilu Dilarang Gunakan AI Secara Berlebihan

VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait uji materi UU Pemilu. MK meminta peserta pemilu tidak menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan secara berlebihan, sehingga tidak menampilkan citra diri sebenarnya.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Menyatakan frasa 'citra diri' yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)," sambungnya.

Dalam gugatannya, Pemohon menilai kecanggihan teknologi yang diterapkan dalam materi kampanye perlu dibatasi dan diberikan aturan yang ketat. Hal itu lantaran berisiko memutar balikkan fakta citra diri kandidat yang sebenarnya.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan penggunaan citra diri yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya berisiko 'menipu' pemilih tentang citra diri peserta pemilu. Sebab, kesan yang ditampilkan dalam citra diri dengan menggunakan AI tidak sama dengan keadaan yang sebenarnya.

Dalam pertimbangannya MK menyampaikan, cira diri peserta pemilu merupakan bagian penting untuk masyarakat menentukan pilihannya. MK menyatakan gambar atau foto peserta pemilu yang asli termasuk ke dalam citra diri.

"Dalam perspektif penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 22E (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali', konsistensi menampilkan foto/gambar peserta pemilu sesuai dengan keadaan riil/senyatanya adalah juga merupakan bentuk manifestasi atau pengejawantahan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas pemilu," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.