MK Suhartoyo Bingung Cabup Bogor Mencabut Gugatan, Tapi Cawabup Tetap Lanjut
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bingung gara-gara calon Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu Syahjohan mencabut gugatan, tetapi cawabup Musyafaur Rahman meminta gugatan dilanjutkan. Suhartoyo mengingatkan Musyafaur terkait kedudukan hukum atau legal standing.
Hal itu disampaikan Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1 terkait perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Mulanya, Suhartoyo mengonfirmasi terkait pencabutan gugatan Pilbup Bogor.
Musyafaur mengatakan dirinya tidak pernah mencabut gugatan. Musyafaur meminta MK tetap melanjutkan gugatan yang diajukannya
"Peristiwa pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum kami yang mengajukan permohonan hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya dan dilakukan setelah ada pertemuan antara calon Bupati saya dengan pihak terkait di tengah jalan, sehingga saya sangat berharap bahwa majelis Yang Mulia bisa melanjutkan dan menerima permohonan saya," kata Musyafaur.
"Yang bupatinya gimana?" tanya Suhartoyo.
"Pak Bupati mencabut kuasa," jawab Musyafaur.
Musyafaur mengatakan, Bayu mencabut gugatan melalui kuasa hukum yang berbeda. Musyafaur menegaskan dirinya tetap ingin melanjutkan gugatan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!