MK Suhartoyo Bingung Cabup Bogor Mencabut Gugatan, Tapi Cawabup Tetap Lanjut
Kuasa hukum kemudian menjelaskan pihak yang mencabut merupakan kuasa hukum baru. Dia mengatakan kuasa hukum itu berbeda dengan kuasa hukum yang mengajukan permohonan.
Suhartoyo mengaku bingung. Suhartoyo mengingatkan Musyafaur terkait kedudukan hukumnya.
"Sebuah permohonan itu harus diajukan oleh pasangan. Pasangan itu hanya baru setengah gitu untuk mendapat kedudukan hukum baru setengah itu. Untuk bisa menjadi satu itu ditambah dengan ambang batas. Jadi kalau permohonan yang diajukan oleh bukan pasangan hanya salah satu gubernur atau wakilnya itu hanya seperempat jadinya," ujarnya.
"Yang setengah saja belum tentu bisa diberikan legal standing apalagi yang hanya seperempat. Belum Nanti berkaitan dengan ambang batas," sambungnya.
Suhartoyo mengatakan MK tetap menghargai jika cawabup Musyafaur ingin melanjutkan permohonan. Dia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan.
"Tapi pada akhirnya akan bersikap pengadilan Mahkamah itu, itu loh pak, jadi bapak itu hanya seperempat power bapak itu energinya itu. Tapi silakan mau tetap diteruskan? Atau mau dipertimbangkan kembali? Ditegaskan sekarang dilanjutkan atau seperti apa?" sambung Suhartoyo.
Musyafaur menegaskan tetap melanjutkan permohonan. Dia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada MK.
"Pada dasarnya sebagai sebuah sikap saya pribadi sebagai pemohon sangat berharap permohonan ini dapat terus dilanjutkan, tapi karena saya juga paham majelis memiliki persyaratan dan aturan sebagainya, tetap saya serahkan kepada majelis. Tetapi kalau ditanya berulang kali sebagai konfirmasi kepada saya selaku pemohon saya tetap akan melanjutkan permohonan," tegasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!