MK Suhartoyo Bingung Cabup Bogor Mencabut Gugatan, Tapi Cawabup Tetap Lanjut
Suhartoyo kemudian meminta KPU untuk membacakan dalil-dalil bantahannya. Sebab, kata dia, kesempatan membacakan dalil-dalil permohonan seharusnya dilakukan pada sidang perdana, Rabu (8/1/2025).
KPU Kabupaten Bogor meminta MK untuk menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK untuk menyatakan sah keputusan KPU Kabupaten Bogor nomor 4243 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pemberitahuan pencabutan gugatan itu disampaikan kuasa hukum cabup Bayu pada sidang MK, Rabu (8/1). Dia mengatakan pihaknya telah menarik gugatan tersebut.
"Dalam kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa permohonan kita perkara 179 kita mau sampaikan dicabut Yang Mulia," ujarnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!